1.
PENGGOLONGAN OBAT
Obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan,
peningkatan kesehatan dan kontrasepsi . (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun
1992).
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib
Daftar Obat Jadi. yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang
dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta
pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat
wajib apotek (obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek,
diserahkan oleh apoteker), obat keras, psikotropika dan narkotika. Untuk obat
yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera
tanda khusus.
Penggolongan Jenis Obat berdasarkan berbagai undang undang
dan peraturan menteri kesehatan dibagi menjadi :
1. Obat Bebas
Obat bebas sering juga disebut OTC (Over The Counter) adalah
obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda
khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis
tepi berwarna hitam.
Contoh : Parasetamol, vitamin
Obat bebas ini dapat diperoleh di toko/warung, toko obat,
dan apotik.
2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W: Warschuwing)
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk
obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan
disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat
bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna
hitam. disertai tanda peringatan dalam kemasannya:
P1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dan badan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.
Contoh obat : CTM, Antimo, noza
Obat bebas terbatas dan obat bebas disebut juga OTC (over
the counter)
Obat bebas terbatas ini dapat diperoleh di toko obat, dan
apotik tanpa resep dokter.
3. Obat Keras (Daftar G : Gevarlijk : berbahaya)
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek
dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam
lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Asam Mefenamat, semua obat antibiotik
(ampisilin, tetrasiklin, sefalosporin, penisilin, dll), serta obat-obatan yang
mengandung hormon (obat diabetes, obat penenang, dll)
Obat keras ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep
dokter.
4. Obat Psikotropika
dan Narkotika (Daftar O)
a. Psikotropika
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital, ekstasi, sabu-sabu
Obat psikotropika ini dapat diperoleh di apotik, harus
dengan resep dokter.
b. Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Narkotika golongan I
Contohnya : Tanaman Papaver Somniferum L kecuali
bijinya, Opium mentah, Opium
masak, candu, jicing, jicingko, Tanaman koka, Daun
koka, Kokain mentah, dll
Narkotika golongan II
Contohnya
: Alfasetilmetadol, Alfameprodina, Alfametadol, Alfaprodina,
dll
Narkotika golongan III
Contohnya
: Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena, Dihidrokodeina, Etilmorfina,
dll
Obat narkotika ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan
resep dokter
makasih ya buat infonya
BalasHapusSma2 kak
HapusSma2 kak
HapusSiip kak..sangat membantu
BalasHapusMkasih dah coment
HapusMkasih dah coment
HapusBgus nih... Mkasih ya infonya gays.. .
BalasHapusInfonya sangat membantu kak
BalasHapus